PIK-KRR Griya Remaja desa Girimoyo membentuk remaja sehat, remaja berkualitas

Dasar Hukum Organisasi

• UU No.10 Tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
• Peraturan Kepala BKKBN No.28/HK.010/135/2007 tentang visi, misi, dan grang strategi
• Program pokok pembangunan Nasional sesuai yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM 2004-2009)
• PP No 21 tahun 1994 tentang penyelenggaran pembangunan keluarga sejahtera.
• KEPRES 36 / 1990 tentang pengesahan konvensi hak-hak anak.
• UU No 32 tahun 2004 tentang pembangunan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 08 tahun 2005.
• Keputusan Bupati Malang No, 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Keluarga Berencana Kabupaten Malang.